Pengalihan Tugas Angkutan Penyeberangan Bakal Dongkrak Keselamatan

Pengalihan Tugas Angkutan Penyeberangan Bakal Dongkrak Keselamatan

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai pemindahan tugas angkutan penyeberangan di tubuh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat ke Perhubungan Laut, bakal turut meningkatkan faktor keselamatan. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

Menurut Agus, segala angkutan transportasi yang berjalan di atas air memang seharusnya diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya