Penerimaan Pajak dari Sektor Digital Sentuh Rp 28,91 Triliun hingga September 2024

Penerimaan Pajak dari Sektor Digital Sentuh Rp 28,91 Triliun hingga September 2024

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp28,91 triliun hingga 30 September 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, merinci jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,38 triliun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya