Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 tentang kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.
Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50% dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Tidak ada komentar