Pemerintah Tegaskan Sekolah dan Rumah Sakit Swasta Tak Akan Dikenai PPN 12%

Pemerintah Tegaskan Sekolah dan Rumah Sakit Swasta Tak Akan Dikenai PPN 12%

Liputan6.com, Jakarta Untuk mendongkrak perekonomian dalam negeri, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikan PPN dari 11% ke 12% per 1 Januari 2025 mendatang. Namun, di tengah berita kenaikan PPN tersebut, beredar informasi bahwa beberapa instansi akan terkena dampaknya, termasuk sekolah dan rumah sakit swasta. Menanggapi isu ini, Josua Pardede yang merupakan seorang ekonom bank senior kemudian buka suara untuk menjawab keresahan masyarakat.

Menurut Josua, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% dianggap sebagai langkah yang strategis namun penuh tantangan. Kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat fiscal space guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Selain itu, Josua juga berkata bahwa kenaikan PPN di Indonesia masih termasuk rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, yakni sekitar 15%-25%.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya