Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meluncurkan program bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). Target penerima bantuan ini yakni, pengemudi atau driver ojek online (ojol), ojek pangkalan, supir, kurir, hingga pekerja logistik.
"Program bantuan iuran Jaminan Kehilangan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi, ini bagi pekerja bukan penerima upah itu adalah pengemudi transportasi online atau ojol, ojek panggalan, supir, kurir, dan logistik," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pengumuman 8 paket ekonomi tahun 2025 di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/9/2025).
Tidak ada komentar