Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin kemarin.
Tidak ada komentar