Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Regulasi Industri Makanan dan Tembakau

Pemerintah Diminta Hati-Hati Susun Regulasi Industri Makanan dan Tembakau

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang disusun dengan metode omnibus dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai banyak polemik. Dua produk regulasi yang mengatur berbagai aspek kesehatan dan non-kesehatan, termasuk pengaturan industri makanan, tembakau, dan alat kontrasepsi tersebut menuai kecaman dari berbagai sektor.

Baca Juga

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya