Sri Mulyani Siapkan 2 Skenario Telusuri Underground Economy
- hari ini, 15.50
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan penghapusan tagih kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diatur khusus untuk piutang macet pada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa penghapusan kredit macet bukan hal baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI telah menerapkan kebijakan hapus tagih terhadap sejumlah debitur yang terdampak bencana alam besar.
Tidak ada komentar