Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungan penuhnya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur layanan pos komersial, termasuk pembatasan program gratis ongkir.
Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada 16 Mei 2025 ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperbarui ekosistem pos dan kurir yang semakin krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital di era e-commerce.
Tidak ada komentar