Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menerbitkan surat edaran (SE) mengenai larangan pemahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Ini jadi tindaklanjut berbagai temuan pelanggaran di lapangan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan telah memulai dengan membuka layanan aduan penahanan ijazah. Layanan itu disebut Buruh Tanya Wamen (BTW). Upaya lanjutannya adalah dengan menerbitkan SE.
Tidak ada komentar