Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Syaratnya!

Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak Perlu Bayar Pajak, Ini Syaratnya!

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan memberikan insentif kepada karyawan yang bergerak di sektor yang padat karya. Insentif tersebut adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja sektor padat karya bergaji di bawah Rp 10 juta.

Menko Airlangga menjelaskan, insentif yang diberikan ini agar sektor padat karya tidak perlu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun mereka menghadapi tantangan akibat kenaikan tarif impor yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (AS).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya