Pajak THR 2025: Aturan Baru, Perhitungan, dan Contoh Kasus

Pajak THR 2025: Aturan Baru, Perhitungan, dan Contoh Kasus

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang dinantikan setiap tahun. Namun, tahukah Anda bahwa THR juga dikenakan pajak?

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan sistem baru perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pribadi, termasuk pajak THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya