Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya  

Pajak Parkir dan Retribusi Parkir Sama atau Beda? Ini Penjelasannya  

Liputan6.com, Jakarta Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan. Karena itu, Pemerintah perlu mengatur dan mengelola lahan parkir dengan baik. Pemerintah telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Namun, sebagian besar masyarakat mengira bahwa pajak parkir (PBJT jasa parkir) dan retribusi parkir adalah hal yang sama. Padahal keduanya memiliki perbedaan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya