Prabowo Bongkar Praktik Pemborosan Pemerintah hingga Nekat Akali Pimpinan
- hari ini, 18.12
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Mulai tahun 2025 Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global. Hal itu sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, yang mengatur tentang penerapan pajak minimum global pada 31 Desember 2024 lalu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2025 dan merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang digagas oleh negara-negara G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Saat ini, lebih dari 40 negara di dunia telah mengadopsi aturan ini, dengan mayoritas mulai mengimplementasikannya pada 2025.
Tidak ada komentar