Liputan6.com, Jakarta Pajak Air Tanah (PAT) adalah pungutan yang dikenakan kepada individu atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan air tanah yang bijak dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya air.
Tidak ada komentar