Liputan6.com, Jakarta Bagi para pelaku usaha, mendapatkan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukanlah proses yang sederhana. Sertifikasi ini membutuhkan verifikasi menyeluruh terhadap berbagai aspek penting seperti bahan baku, tenaga kerja, proses produksi, hingga persentase komponen lokal dalam produk. Tak jarang, biaya pengurusan yang cukup besar menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku UMKM. Di samping itu, pemahaman yang masih terbatas mengenai prosedur dan perhitungan TKDN sering kali membuat mereka kesulitan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Itulah mengapa, sejak April 2024, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui platform digital unggulannya Pasar Digital (PaDi) UMKM memberikan Program Inkubasi Sertifikasi TKDN Gratis berkolaborasi dengan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Tidak ada komentar