Liputan6.com, Jakarta Usai pemberlakuan Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat (AS) yang diumumkan oleh Presiden Donald Trump, berbagai negara secara serentak memberikan respons terkait upaya penanggulangan dampak dari kebijakan tersebut. Meski demikian, Pemerintah AS kembali mengumumkan penundaan pemberlakuan Tarif Resiprokal selama 90 hari hingga 9 Juni 2025 mendatang.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya diplomasi dan negosiasi secara langsung terkait kebijakan tersebut. Delegasi Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke AS pada tanggal 16-23 April 2025 untuk bertemu dengan berbagai pihak penting AS yakni US Trade Representative (USTR), Secretary of Treasury, dan Secretary of Commerce.
Tidak ada komentar