KRL Commuter Line Jabodetabek Catat 29,9 Juta Pengguna pada Oktober 2024
- hari ini, 14.16
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Guna memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman serta terpercaya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
POJK tersebut dapat melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang. Selain itu, POJK itu juga bertujuan meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian/Lembaga dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Tidak ada komentar