OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pinjaman Online dan Pay Later, Ini Rinciannya

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Pinjaman Online dan Pay Later, Ini Rinciannya

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengaturan khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) dan Buy Now Pay Later (BNPL) bagi Perusahaan Pembiayaan.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) mengatur antara lain bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya