OJK Terbitkan Aturan Baru, Dorong Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Inklusi Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Baru, Dorong Pemeringkat Kredit Alternatif untuk Inklusi Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor keuangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya