Harta Mayor Teddy Tembus Rp 15,3 Miliar, Punya Tanah di 3 Kota dan Tak Ada Utang
- hari ini, 11.20
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Langkah strategis ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor keuangan.
Tidak ada komentar