Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penutupan kantor cabang bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir merupakan bagian dari strategi bisnis perbankan di tengah percepatan digitalisasi layanan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank.
Tidak ada komentar