OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha Rindang Sejahtera Finance, Ini Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF). Hal itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 pada 3 Oktober 2024.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah untuk perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya