OJK Cabut Izin Usaha PT SSV, Simak Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha PT SSV, Simak Alasannya

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi pencabutan izin usaha PT Sarana Sulut Ventura (“PT SSV”) yang beralamat di Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

"Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tanggal 5 Februari 2025," jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis OJK, Kamis (6/2/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya