OJK Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel oleh AFPI

OJK Buka Suara Soal Dugaan Praktik Kartel oleh AFPI

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan praktik kartel oleh AFPI. Di mana AFPI mengklaim tindakan mereka untuk membatasi suku bunga dilakukan atas permintaan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman menuturkan, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya