OJK: Baru 20 Persen Disabilitas Akses Produk Jasa Keuangan

OJK: Baru 20 Persen Disabilitas Akses Produk Jasa Keuangan

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru ada sekitar 20 persen penyandang disabilitas yang memiliki akses terhadap produk dan jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, berdasarkan data BPS tahun 2020, terdapat 22 juta warga negara Indonesia yang masuk dari dalam kategori disabilitas, namun baru 20 persen yang mengakses terhadap produk dan jasa keuangan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya