Revitalisasi Destinasi Ikonik, Danareksa Jadi Motor Pengembangan Pariwisata Nasional
- hari ini, 16.33
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta Pemerintah segera mengusut dan memproses hukum pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut ilegal di atas laut di wilayah Tangerang, Banten.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan, mengatakan terkuaknya bukti bahwa pemasangan pagar laut di Tangerang sepanjang 30 KM telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus menjadi landasan pemerintah untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar