Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengundangkan aturan terbaru soal subsidi untuk insentif kendaraan listrik. Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta.
Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. "(Subsidi konversi motor listrik naik jadi Rp 10 juta?) Iya," ujarnya singkat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Tidak ada komentar