Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan perpajakan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menjelaskan NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya