Liputan6.com, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang-Sicincin mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Usai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang, yang terbit pada 16 Juli 2025.
Tidak ada komentar