MUI Pertanyakan Urgensi PPN Naik Jadi 12%

MUI Pertanyakan Urgensi PPN Naik Jadi 12%

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan urgensi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dia menilai rencana tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Anwar menyadari kenaikan PPN Jadi 12 persen tertusng dalam Undang-Undang anomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, kenaikan PPN 1 persen merupakan anamat UU yang harus dijalankan oleh pemerintah.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya