Program Budidaya Nila KKP Tak Terdampak Kasus eFishery
- kemarin, 22.32
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan urgensi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Dia menilai rencana tersebut telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Anwar menyadari kenaikan PPN Jadi 12 persen tertusng dalam Undang-Undang anomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, kenaikan PPN 1 persen merupakan anamat UU yang harus dijalankan oleh pemerintah.
Tidak ada komentar