Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Ia menuturkan Kementerian BUMN akan patuh serta mendalami isi putusan tersebut.
"Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Tidak ada komentar