Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa hingga awal Mei 2025, pegawai di lembaganya belum menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin).
Hal ini disebabkan oleh belum selesainya proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hak keuangan pegawai BGN.
Tidak ada komentar