Meski Sudah Dilarang, Masih Banyak Kapal Pukat Harimau Melaut

Meski Sudah Dilarang, Masih Banyak Kapal Pukat Harimau Melaut

Liputan6.com, Jakarta - Meski pemerintah Indonesia telah melarang penggunaan alat tangkap trawl atau pukat harimau sejak 2015 melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, kenyataan di lapangan menunjukkan praktik ini masih marak terjadi.

Dalam diskusi yang digelar Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengungkap sejumlah temuan lapangan penggunaan pukat harimau, mulai dari dampak sosial-ekonomi bagi nelayan kecil hingga lemahnya penegakan hukum di daerah-daerah tertentu seperti Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, Gresik Jawa Timur, dan Kotabaru Kalimantan Selatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya