Merchant Pungut Biaya Tambahan QRIS, BI Imbau Konsumen Laporkan

Merchant Pungut Biaya Tambahan QRIS, BI Imbau Konsumen Laporkan

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan pedagang dilarang membebankan biaya admin kepada konsumen atas pemakaian transaksi QRIS. Selain itu, BI meminta pembeli untuk melaporkan pedagang yang mengenakan biaya tambahan admin atas penggunaan QRIS.

Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).. "Kalau pedagang menambahkan, enggak boleh, jadi laporkan aja itu," ujar wanita yang akrab dipanggil Fili.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya