Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak menaikkan tarif pajak bagi pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Menurut Maman, berbagai informasi yang beredar terkait kenaikan pajak UMKM tidak sesuai dengan substansi aturan yang baru diterbitkan pemerintah.
Tidak ada komentar