Menteri PKP Bujuk Sri Mulyani agar Rumah Murah Bisa Bebas PPN hingga Akhir 2025

Menteri PKP Bujuk Sri Mulyani agar Rumah Murah Bisa Bebas PPN hingga Akhir 2025

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, agar pembelian rumah murah seharga Rp 2 miliar dan di bawahnya bisa bebas pajak pertambahan nilai (PPN).

Secara aturan yang ada, rumah tapak dan rumah susun (rusun) dengan harga maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) hingga Juni 2025. Setelahnya, pembelian rumah murah tersebut akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 50 persen.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya