Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terkait 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding kemudian meminta kepara masyarakat untuk tak tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Myanmar, Kamboja dan Thailand. Alasannya, tawaran pekerjaan di tiga negara tersebut cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tidak ada komentar