Menanti Bank Emas ke-2 di Indonesia setelah Pegadaian, Ini Bocoran OJK

Menanti Bank Emas ke-2 di Indonesia setelah Pegadaian, Ini Bocoran OJK

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Pegadaian (Persero) adalah satu-satunya lembaga jasa keuangan yang telah mengajukan dan mendapatkan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion atau dikenal sebagai bank emas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pada Minggu (12/1/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya