Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para pegawai Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.
“Dalam rapat koordinasi beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Tidak ada komentar