Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan maksimal Desember 2024.
"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Rabu (20/11/2024).
Tidak ada komentar