Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli

Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan langkah pelayanan yang lebih fleksibel bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi untuk membantu masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tahunan, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun tidak membawa KTP pemilik asli. Kemudahan ini diberikan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat di lapangan, terutama bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala administrasi kepemilikan kendaraan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya