Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025. Keputusan ini memperkuat langkah OJK dalam mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, putusan tersebut menegaskan legalitas keputusan OJK dalam menindak perusahaan asuransi yang bermasalah.
Keputusan kasasi MA ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat memenangkan gugatan terhadap OJK. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life tetap sah dan final sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar