Luas Rumah Subsidi Menciut Jadi 18 Meter, Wamen PKP Sebut Masih Uji Coba

Luas Rumah Subsidi Menciut Jadi 18 Meter, Wamen PKP Sebut Masih Uji Coba

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah draf aturan baru dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah ramai diperbincangkan. Dokumen tersebut memuat perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi, terutama terkait ukuran luas tanah dan lantai rumah. Perubahan ini disebut berpotensi menjauh dari standar rumah layak huni.

Dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya