Langkah Kemendag Hadapi Marak Kasus Pencampuran Gula

Langkah Kemendag Hadapi Marak Kasus Pencampuran Gula

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menambah ketentuan baru yakni Gula Kristal Rafinasi (GKR) tidak boleh diubah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) melalui proses kimiawi. Hal itu akan ditambahkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 01 Tahun 2019 jo 17 Tahun 2022.

Revisi aturan itu untuk memitigasi maraknya praktik pemakaian GKR sebagai bahan baku gula kristal putih (GKP). Demikian seperti dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya