Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PP Muhammadiyah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), untuk mendukung adanya amandemen atas undang-undang (UU) persaingan usaha.
MoU ini menjadi penanda kemitraan strategis yang memperkuat sinergi dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang sehat.
Tidak ada komentar