Ekonomi Indonesia Diramal Tumbuh Tinggi di 2025, Bisa Capai Segini
- hari ini, 13.03
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.
Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tidak ada komentar