KPPU Denda Google Rp 202 Miliar, Ini Gara-garanya

KPPU Denda Google Rp 202 Miliar, Ini Gara-garanya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.

Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya