Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan resmi terkait penyidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan dalam kasus tersebut DJP mengonfirmasi penetapan HNV sebagai tersangka merupakan pengembangan dari upaya penegakan hukum terhadap individu bernama YD yang dilakukan pada 2020.
Tidak ada komentar