Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan perlunya Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK). Tujuannya untuk mengawasi perilaku dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi melihat adanya kemungkinan risiko dalam pengelolaan KSP. Mulai dari kesalahan tata kelola hingga adanya kecurangan (fraud) berupa korupsi. Maka, lembaga pengawas dari pemerintah pusat perlu ikut terlibat untuk menunjang keamanan anggota KSP.
Tidak ada komentar