Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memasukkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopres/Kel) atau Kopdes Merah Putih dalam revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Tujuannya, agar program ini memiliki dasar hukum kuat dan diakui secara resmi oleh negara.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/07/2025).
Tidak ada komentar