Kenaikan PPN 12 Persen Tak Signifikan bagi Penerimaan Negara dan Jadikan Dunia Usaha Kolap...

Kenaikan PPN 12 Persen Tak Signifikan bagi Penerimaan Negara dan Jadikan Dunia Usaha Kolap...

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN menjadi 12 persen itu pun merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain amanat Undang-Undang, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara. Tak hanya itu, hal tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya